Yang mendasarinya adalah semangat yang tercantum dalam pasal 9 ayat (4b) UU PPN dan Pasal 17 D ayat (2) UU KUP. Ketentuan tersebut di atas juga menegaskan bahwa apabila Wajib Pajak (PKP) yang memenuhi syarat pasal 9 ayat (4b) namun lebih bayarnya melebihi jumlah Rp. 1.000.000.000,- sepanjang dia telah ditetapkan sebagai PKP Beresiko Rendah maka Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (7) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, apabila SPT Masa yang Saudara Sampaikan 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 1 Rp. Rp. 3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 2 Rp. Rp. 4. Pengisian Faktur Pajak §Per Dirjen No. 13/PJ/2010 § § § Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk PKP dapat menambahkan keterangan lain Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani merupakan PKP kriteria tertentu yang dimaksud adalah PKP yang sesuai dalam Pasal 17C dan 17D UU KUP yakni wajib pajak dengan kriteria wajib pajak patuh. 2. Bukan PKP yang berisiko rendah sebagaimana yang dimaksud Pasal 9 Ayat (4c) UU PPN. PKP Berisiko Rendah Tidak Akan Mendapatkan SKPPKP Tidak diterbitkannya SKPPKP ini bisa saja terjadi apabila: Bagi PKP penerbit: NSFP tidak valid (bukan merupakan jatah PKP yang bersangkutan) Bagi PKP pembeli: Nomor Seri Faktur Pajak PKP penjual tidak valid: Pastikan kepada PKP penjual atas validitas NSFP tersebut. 26. ETAXSERVICE-20021: Upload Faktur Corrupt, ulang kembali. Ada karakter yang tidak standar UTF-8. Contoh : karakter ‎ Sebagai PKP, harus tahu rumus PPN agar dapat melakukan perhitungan PPN terutang dengan benar. Ketahui cara menghitung PPN dan contoh soal cara hitung PPN berikut ini. Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan e-Faktur dalam SPT Masa PPN, harus mengetahui dasar perhitungan PPN dan cara menghitung Pajak pNNET.

selain pkp pasal 9